Jajaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat bersinergi dengan Satpol PP dan kolaborasi TNI-Polri melaksanakan pembatasan mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap pada pukul 06.00 - 22.00 WIB dibeberapa titik ruas jalan di Wilayah Jakarta Barat yaitu Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan pada periode PPKM Level 4 tanggal 12 - 16 Agustus 2021.
Adapun dalam implementasinya, untuk periode saat ini belum dilakukan tindakan sanksi penilangan maupun sanksi e-TLE sehingga hanya menerapkan sanksi putar balik.
Dalam kesempatan tersebut seluruh petugas di lapangan diharapkan tetap mengedepankan prinsip preventif dan persuasif sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal serta humanis berkesinambungan.
Penerapan Sistem Ganjil Genap dihari pertama pemberlakuan dapat langsung dirasakan perubahannya secara signifikan terutama dibeberapa ruas jalan yang sebelumnya sempat beberapa kali mengalami kepadatan pada waktu-waktu tertentu seperti Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Comments