top of page
Search

DISINSENTIF TARIF PARKIR BAGI KENDARAAN YANG BELUM MELAKSANAKAN UJI EMISI.

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 kendaraan akan dikenakan tarif parkir tertinggi (Disinsensitif tarif parkir) bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.


Kegiatan Disinsentif Tarif Parkir Adalah Implementasi Kegiatan Strategis Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sesuai Dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Pasal (17): “Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) Bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi, Besaran Tarif Parkir Tertinggi Mengacu Pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.

Dimana bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan telah Lulus Uji Emisi akan akan mendapatkan Tarif Parkir Rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum Uji Emisi dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi akan dikenakan Tarif Parkir Tertinggi. Untuk kendaraan berbahan bakar listrik dan kendaraan baru dibawah usia pemakaian 3 (tiga) tahun akan langsung dikenakan Tarif Parkir Insentif.


Saat ini masih dalam uji coba di 3 tempat, Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot, dan Parkir gedung Blok M.




 
 
 

コメント


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page