Kabar baik! Saat ini DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 'Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif', terhitung mulai 19 Oktober - 1 November 2021.
Teman-teman diimbau untuk tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan #vaksindulu. Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali.
Jangan lengah dan abai! Pandemi masih ada dan #JagaJakarta jadi tanggungjawab kita bersama.
Kami akan kembali memperbaharui informasi terkait poin-poin penting PPKM Level 2 pada postingan selanjutnya. Jadi, pantau terus, ya.
Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 2 DKI Jakarta, berlaku hingga 1 November 2021.
Ini adalah hasil dari usaha dan kesabaran kita untuk tetap menjaga kesehatan, stamina, semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan prokes selama masa pandemi ini.
Meski PPKM sudah turun levelnya, teman-teman diimbau untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada, disiplin prokes, dan #vaksindulu untuk yang belum.
Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Comments