top of page
Search

DKI JAKARTA TAK BERLAKUKAN SIKM PADA 22 APRIL-5 MEI DAN 18-24 MEI 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberlakukan surat izin masuk kendaraan (SIKM) selama dua periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut hal ini diputuskan demi menyesuaikan dengan isi Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.


Syafrin menerangkan ada dua periode SIKM Jakarta tidak berlaku, yakni pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Mengacu pada aturan tersebut, Pemprov DKI hanya menerapkan syarat rapid antigen 1×24 jam sebelum waktu perjalanan.

"Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (22/4/2021).


Kemudian, untuk pelaksanaan tes GeNose hanya berlalu di tiga perjalanan, yakni perjalanan udara, perjalanan kapal laut, dan perjalanan kereta api. Sementara itu, untuk perjalanan darat sifatnya bukan mandatory.


"Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan GeNose atau dengan rapid tes antigen. Dari hasil itu bisa kita lakukan tindak lanjut selanjutnya jika yang bersangkutan positif," jelasnya.


Kendati demikian, Syafrin mengungkapkan saat ini pihaknya belum menutup operasional terminal AKAP di masa pengetatan perjalanan ini. Untuk saat ini, penutupan 3 dari 4 terminal AKAP di Ibu Kota baru berlaku ketika pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Untuk itu, tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 bahwa tanggal 6-17 Mei itu adalah larangan mudik. Jadi di Jakarta tentu kami sesuaikan, Operasional Terminal Tipe A itu hanya yang ada di terminal Pulogebang," ucapnya.


Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM Jakarta berlaku pada periode 6-17 Mei. Masyarakat pada periode tersebut wajib menunjukkan SIKM ketika hendak keluar dan masuk Ibu Kota.

"SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page