top of page
Search

PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT GELAR UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN SECARA GRATIS.

Updated: Feb 10, 2021

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat berkolaborasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar Uji Emisi Kendaraan secara gratis di Kawasan Sentra Primer Puri Kembangan Jakarta Barat, Rabu (13/01/2021).


Ketentuan tentang kewajiban menyertakan sertifikasi lulus uji emisi kendaraan diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berumur diatas 3 (tiga) tahun, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara dan selanjutnya ditegaskan kembali dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page