Saat ini, DKI Jakarta berada pada masa PPKM Level 2. Dengan itu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Operasional Transportasi DKI Jakarta dengan kapasitas 100% (seratus persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.
Dihimbau agar para penumpang menyesuaikan jam operasional moda transportasi yang berlaku serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Comments