top of page
Search
Writer's pictureINFOHUB JAKBAR

JAJARAN SUDINHUB JAKBAR LAKSANAKAN UJI EMISI PENATAAN HUKUM.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat dalam Rangka penataan hukum & implementasi Pergub DKI Nomor 66/2020, tentang Uji Emisi dan Gas buang kendaraan bermotor

melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.


Dalam pelaksanaanya, turut serta Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat , Satlantas Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan tersebut. Dengan memberhentikan kendaraan roda dua dan empat secara acak serta mengarahkan kendaraan tersebut ke Lapangan parkir Burger King Joglo, Jakbar , (Selasa 1/3/2022)


Kemudian petugas melakukan pemeriksaan apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E - Uji Emisi sebagai kendaraan yang lulus uji emisi. Jika kendaraan tidak lulus emisi maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat


Dari hasil yang telah di himpun oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat sebnyak 30 kendaraan roda dua dan empat mengikuti kegiatan Uji Emisi di lokasi tersebut.


Adapun Kegiatan Uji Emisi Penataan Hukum berlangsung selama 4 (empat) kali dalam periode tahun 2022 yaitu bulan April (Kecamatan Kembangan), bulan Agustus (Kecamatan Grogol Petamburan) dan bulan Oktober (Kecamatan Tambora). Sedangkan pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan tetap berlangsung setiap bulannya (hari Selasa pada Minggu kedua) yang bertempat di Parkir Timur Kantor Walikota Jakarta Barat.


Sebagai informasi Aplikasi E - Uji Emisi juga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi.






1 view0 comments

Recent Posts

See All

Bình luận


bottom of page