Sesuai aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang membatasi mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap, maka Jajaran Suku DInas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat berkolaborasi bersama Jajaran TNI dan Polri dalam implementasi kegiatan di lapangan.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan Kebijakan Ganjil Genap, dengan penjagaan petugas dimuka jalan untuk selanjutnya diberikan sanksi putar balik jika tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Comments