KASUDINHUB JAKBAR BAPAK ERWANSYAH MEMBAGIKAN MASKER KEPADA MASYARAKAT.
- INFOHUB JAKBAR
- Jan 10, 2021
- 1 min read
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan PSBB Ketat dimulai tanggal 11-25 Januari 2021, setelah sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, aksi bagi-bagi masker sebelum penerapan PSBB Ketat dinilai dapat memberikan dampak positif berupa edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M diberbagai tempat dan kegiatan.

Comments