top of page
Search

KASUDINHUB JAKBAR BAPAK ERWANSYAH MEMBAGIKAN MASKER KEPADA MASYARAKAT.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan PSBB Ketat dimulai tanggal 11-25 Januari 2021, setelah sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.


Sejalan dengan kebijakan tersebut, aksi bagi-bagi masker sebelum penerapan PSBB Ketat dinilai dapat memberikan dampak positif berupa edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M diberbagai tempat dan kegiatan.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page