KAWASAN WISATA KOTA TUA RESMI MENERAPKAN REKAYASA LALU LINTAS TERKAIT LEZ.
- INFOHUB JAKBAR
- Feb 6, 2021
- 1 min read
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua mulai tanggal 8 Februari 2021 dan berlaku selama 24 jam.
Jadi, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus. Harapannya, LEZ dapat mengurangi emisi gas buang di area cagar budaya Kota Tua dan membuat udara di sekitar kawasan lebih bersih.
Area penerapan LEZ masih sama seperti uji coba pada pertengahan Desember 2020 lalu. Di antaranya Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar dan Jalan Lada.
Kepada para pekerja/pegawai dan masyarakat yang ingin menuju lokasi kawasan wisata kota tua harap menggunakan angkutan umum. Adapun kantong parkir tersedia terbatas di Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
Dihimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Comments