Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta. Seiring adanya kebijakan tersebut, penerapan ganjil-genap di 3 ruas jalan Jakarta juga tetap diberlakukan dengan pengenaan sanksi tilang baik secara manual maupun E-TLE atau tilang elektronik.
Adapun penerapan yang dilakukan meliputi beberapa ruas jalan, antara lain :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
Comments