top of page
Search

KENDARAAN YANG TIDAK LULUS UJI EMISI AKAN DITILANG.

Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi ditujukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara, mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mewujudkan Jakarta Langit Biru di Ibukota.


Yuk, ikut ambil bagian! Lakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan uji emisi kendaraanmu secara berkala, ya.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page