Sesuai Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, maka plat nomor kendaraan bermotor akan berubah untuk:
1. Putih tulisan hitam : kendaraan pribadi
2. Hijau tulisan hitam (baru) : kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone / FTZ) yang mendapatkan pembebasan bea masuk
Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan instansi pemerintah tidak mengalami perubahan atau tetap seperti yang saat ini diberlakukan.
Comments