top of page
Search

KETAHUI PERUBAHAN WARNA PLAT KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2022.

Sesuai Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, maka plat nomor kendaraan bermotor akan berubah untuk:


1. Putih tulisan hitam : kendaraan pribadi

2. Hijau tulisan hitam (baru) : kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone / FTZ) yang mendapatkan pembebasan bea masuk


Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan instansi pemerintah tidak mengalami perubahan atau tetap seperti yang saat ini diberlakukan.



 
 
 

コメント


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page