top of page
Search
Writer's pictureINFOHUB JAKBAR

KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI MASA PPKM LEVEL 4.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada 26 juli 2021, pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level IV. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.


Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021. Berdasarkan SE tersebut, ada beberapa ketentuan baru berkaitan dengan penggunaan transportasi umum dan mobilitas masyarakat.




0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page