Pemasangan rambu forbidden (dilarang masuk) dan rambu truk dilarang masuk di Jalan Warung Pojok, Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, oleh pihak Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).
Rambu forbidden dengan petunjuk jam 06.00 WIB-09.00 WIB dikecualikan bagi penghuni dan Rambu Truk dilarang masuk dengan petunjuk JBB diatas 5.500 Kg rambu tersebut di tujukan bagi warga pengendara dari arah jalan Daan Mogot ke arah ke Jalan Warung Pojok.
Sedangkan Rambu Verboden dengan petunjuk Jam 16.00 WIB - 19.00 WIB kecuali penghuni di tujukan bagi warga pengendara dari Jalan Warung Pojok ke arah Jalan Daan Mogot.
Hal ini dilakukan pihak Sudinhub Jak-Bar Lantaran sering terjadinya kemacetan pada jam Sibuk dan Kapasitas Jembatan Warung Pojok yang kurang memadai.
Di harapkan warga pengendara dapat mematuhi aturan yang berlaku setelah pemasangan Rambu tersebut, guna kepentingan kita bersama.
Comments