PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TRANSPORTASI UMUM PERIODE NATARU 2020/2021.
- INFOHUB JAKBAR

- Dec 21, 2020
- 1 min read
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat Keputusan ini ditandatangani sejak 17 Desember 2020 lalu dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam Surat Keputusan disebutkan waktu operasional transportasi umum seperti Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Angkutan Perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan waktu operasional transportasi ini untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 saat Natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (21/12).
SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.
"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," tandas dia.







Comments