top of page
Search

PEMBATASAN MOBILITAS DENGAN GANJIL GENAP MASA PPKM LEVEL 4.

Aturan Ganjil Genap diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub No. 332 Tahun 2021.


Berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Setiap hari Termasuk pada hari Sabtu dan Minggu pukul 06.00 s/d 20.00 WIB.


Terdapat penambahan pengecualian yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus.




 
 
 

Comentarios


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page