Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 3 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021. Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. 3 ruas jalan, berlaku tanggal 19 Oktober 2021 s/d 01 November 2021 pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, dengan titik lokasi:
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan H. R. Rasuna Said
2. 3 lokasi wisata, berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021, dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 s/d hari Minggu pukul 18.00, dengan titik lokasi:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan
Comments