top of page
Search
Writer's pictureINFOHUB JAKBAR

PEMBERLAKUAN KEMBALI PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL GENAP DI WILAYAH DKI JAKARTA.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.


Ganjil Genap diberlakukan kembali pada tanggal 12-16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB.


Sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.


Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepada para pengguna jalan diimbau agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.


Kepada seluruh pengguna jalan agar menaati kebijakan tersebut dan tidak melakukan perjalanan atau mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan.


Patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, utamakan keselamatan di jalan, dan batasi aktivitas keluar rumah untuk keperluan esensial.




0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentários


bottom of page