top of page
Search

PEMBERLAKUAN PPKM LEVEL 3 BIDANG TRANSPORTASI HINGGA 20 SEPTEMBER 2021.

Updated: Sep 16, 2021

Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 20 September 2021.


Meski kasus Covid-19 semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik. Disiplin jalani 6M dan vaksinasi.


Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.


Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.


Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page