top of page
Search

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN LALU LINTAS SISTEM GANJIL GENAP.

Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.


Sedangkan untuk beberapa ruas jalan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terdapat pada Jalan Tomang Raya dan Jalan Letjen S. Parman.


Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.




 
 
 

Kommentare


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page