Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022.
Geser kekiri untuk mengetahui kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan ganjil - genap.
Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Comments