top of page
Search

PEMPROV DKI JAKARTA MENERAPKAN KEBIJAKAN PPKM LEVEL 2.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 DKI Jakarta diberlakukan dari tanggal 30 November s.d 13 Desember 2021.


Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19.


Jangan abai! Pastikan diri dan orang tersayang untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, rutin berolahraga, cukup istirahat, mampu mengelola stres dengan baik, disiplin prokes 6M, dan #vaksindulu.




 
 
 

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page