PENGECUALIAN SISTEM GANJIL GENAP PERIODE PANDEMI.
- INFOHUB JAKBAR
- Feb 17, 2022
- 1 min read
Pengecualian berlaku bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Dokter dengan memperlihatkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu tanda pengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Comments