INFOHUB JAKBARFeb 17, 20221 min readPENGECUALIAN SISTEM GANJIL GENAP PERIODE PANDEMI.Pengecualian berlaku bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Dokter dengan memperlihatkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu tanda pengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengecualian berlaku bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Dokter dengan memperlihatkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu tanda pengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Comments