top of page
Search

PPKM BERBASIS MIKRO DKI JAKARTA DIPERPANJANG DARI TANGGAL 19 MEI HINGGA 31 MEI 2021.

Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 dimana terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idulfitri, pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.


Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.


Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi Pemprov DKI tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian sekaligus menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi menghadapi penambahan kasus aktif.


Tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page