Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan malam tanpa kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di delapan lokasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Ada delapan titik yang akan kita berlakukan CFN," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Senin (07/02/2022).
Delapan lokasi CFN, yakni Taman Sari di kawasan Kota Tua, Kembangan di CNI, Tambora di Jalan KH Moch Mansyur, Tanjung Duren di Jl Kyai Tapa, Cengkareng di Sedayu Mall dan kawasan Ruko Palem Lestari.
Kemudian Palmerah di Komplek Pajak Jalan Bhakti 6 Kelurahan Kemanggisan, Kebon Jeruk di Green Vill dan Kalideres di Daan Mogot Mall.
Ady menjelaskan, di delapan lokasi itu masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan itu akan berlaku selama pukul 24.00 hingga 04.00 WIB.
Comments