top of page
Search

SERTIFIKAT VAKSIN SEBAGAI SYARAT PERJALANAN DALAM NEGERI.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk aturan perjalanan dalam negeri vaksin dan dokumen rapid test antigen/PCR menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri yang bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19.


Bagi #KawulaModa yang hendak mengunakan transportasi publik untuk wilayah tertentu, pastikan telah melengkapi seluruh persyaratan sebelum perjalanan ya. Selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik.




 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page