top of page
Search

SERTIFIKAT VAKSIN SEBAGAI SYARAT PERJALANAN DALAM NEGERI.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk aturan perjalanan dalam negeri vaksin dan dokumen rapid test antigen/PCR menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri yang bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19.


Bagi #KawulaModa yang hendak mengunakan transportasi publik untuk wilayah tertentu, pastikan telah melengkapi seluruh persyaratan sebelum perjalanan ya. Selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik.



ree

 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • HOTLINE WHATSAPP

©2022 by INFOHUB JAKBAR

LOGO24JAM_edited.png
bottom of page