Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk aturan perjalanan dalam negeri vaksin dan dokumen rapid test antigen/PCR menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri yang bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19.
Bagi #KawulaModa yang hendak mengunakan transportasi publik untuk wilayah tertentu, pastikan telah melengkapi seluruh persyaratan sebelum perjalanan ya. Selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik.
Comments