Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 bahwa kendaraan bermotor wajib uji emisi.
Dengan itu, hari ini @dishubdkijakarta bersama dengan @dinaslhdki , TNI, Polri dan jajaran terkait melakukan Apel Gabungan dan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sosialisasi dilakukan selama 30 hari terhitung 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021. Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar.
Ayo segera Uji Emisi kendaraan anda untuk wujudkan udara Kota Jakarta yang lebih bersih.
Comments