Jajaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan penindakan terhadap beberapa pelanggar lalu lintas yang memarkirkan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan tempatnya (parkir liar/parli) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021).
Adapun dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam kesempatan kali ini merupakan hasil kolaborasi lintas stakeholder dengan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, beberapa kendaraan bermotor roda 2 (KR2) yang berhasil diangkut dengan menggunakan truk berjumlah 6 (enam) unit kendaraan dan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakbar (Jalan Outer Ring Road Komplek Terminal Mobil Barang Rawabuaya), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng.
Diharapkan dengan adanya penindakan hukum dengan metodologi angkut jaring ini, membawa dampak perubahan positif terhadap sikap pengendara kendaraan bermotor agar memarkirkan kendaraan bermotornya ditempat sesuai dengan aturan serta peruntukannya.
Kommentare