Mulai tanggal 05 Februari 2020 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kerumunan malam hari (Crowd Free Night) pada pukul 12:00 sampai dengan 04;00 WIB sebagai antisipasi peningkatan angka penularan positif Covid-19.
Adapun beberapa ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan CFN meliputi seluruh Wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta, antara lain Wìlayah Kota Jakarta Barat tepatnya di Kawasan Wisata Kota Tua dan Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Masyarakat dihimbau untuk tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M diberbagai aktivitas keseharian demi menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.
Comments