Pada 26 Oktober 2021 telah ditetapkan lokasi pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Kota. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1270 Tahun 2021 tanggal 22 Oktober. Pembangunan MRT ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan, menstimulasi dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan pengadaan tanah akan dilakukan pada tahun 2021-2022 dan pembangunan fisik telah dilakukan sejak 2020 dan ditargetkan untuk selesai pada tahun 2027.
top of page
bottom of page
Comentarios